Wednesday, February 27, 2008

MUI Siap Bebaskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

semoga ini betul2 membawa banyak manfaat bagi UKM, dan buat pembelinya

Link

9 comments:

  1. MUI seperti instansi pemerintah yang sedang berjanji memberikan kemudahan pelayanna.

    OK sih. Cuma jadi kepikir, MUI itu kan Majelis Ulama. Kok kerjaannya jadi lembaga sertifikasi makanan yah ... turun pangkat atau gimana?

    ReplyDelete
  2. hmmmm... kenapa tidak sekalian digratisin saja semua biaya sertifikasi halal?
    anggap saja sebagai bentuk pelayanan publik (umat)...

    ReplyDelete
  3. itu mungkin karena dulu memang ada unsur pemerintah waktu membuatnya dulu

    kalo yang sertifikasi sih sebenere LPPOM, lembaga yang memang dibentuk MUI. tujuannya dulu sih memang karena orang masih awam sama makanan, dan perlu dikasi tau yang ini halal yang itu haram. Saya setuju bahwa sampai beberapa waktu yang lalu (kalo sekarang saya ngga tau, maksud saya, semoga sudah berubah) lebih kayak lembaga birokrasi yang lebih bikin susah daripada bikin mudah. Tujuan yang baik seperti jadi terkikis karena ini, sebab orang akhirnya melihat yang jelek-jeleknya saja. Sayang deh.

    ReplyDelete
  4. saya setuju banget Bang kalo bisa begitu. tapi mungkin ini berkaitan dengan "menutup" biaya operasi. Mungkin, lho. Memang harusnya dipastikan apa masalahnya kok ngga bisa dibuat lebih mudah..

    ReplyDelete
  5. Sebenarnya bisa biaya operasi diketahui dengan pasti -- lewat mekanisme audit. Jadi lebih transparan gitu... sehingga ongkosnya bisa ditanggung renteng oleh sekian banyak anggota masyarakat (hampir 200 Juta orang).

    Rasanya biaya itu kalo dipukul rata -- nggak lebih dari Rp. 1000 per orang pertahun (atau nggak lebih dari 100 perak perbulan per orang) sudah bisa terkumpul dana Rp. 200 Milyar yang rasanya cukup untuk membangun laboratorium yang memadai sekaligus lebih dari cukup untuk membayar sekumpulan teknisi peneliti yang kompeten.

    kecuali memang niatnya bukan itu...

    ReplyDelete
  6. Bayangan saya, MUI itu harusnya suatu lembaga yang tinggi lah. Pekerjaannya yang kelas tinggi, bicara yang levelnya konsepsual. Jangan yang sangat-sangat teknis - jualan sertifikat halal.

    ReplyDelete
  7. nanti saya cari tau dulu ya Bang, tapi mestinya ada audit itu. tapi dalam hal yang Abang maksud, itu perlu audit operasional, apakah dari tim internal atau dari akuntan publik.

    idenya setuju, Bang. semakin modern dan efisien dia, semakin masyarakat juga yang diuntungkan, dari sisi konsumen akhir, maupun dari sisi produsen yang ingin mensertifikasi produknya

    ReplyDelete
  8. lha soalnya terus siapa yang mau menguji kehalalan produk, Mas ? kalo mengandalkan BPPOM Depkes, tujuan dan materi yang diuji beda. kalo ini kan lebih ke apa saja bahannya dan proses produksinya gimana, sesuai tuntunan atau tidak.

    tapi secara ide sih boleh juga Mas, dari satu sisi, itu memang akan lebih memfokuskan MUI dan menghindarkan MUI dari konflik kepentingan (dalam hal teknis sertifikasi, maksud saya).

    ReplyDelete
  9. Pengujian/ sertifikasi bisa badan lain. BPPOM juga bisa "dititipi" tugas itu.

    Selain masalah fokus, saya juga sepakat dengan "blogari", untuk menghindarkan konflik kepentingan.

    ReplyDelete